• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Tim Macan Somba Unit Opsnal Polsek Somba Opu Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Februari 16, 2023
in HUKUM
Tim Macan Somba Unit Opsnal Polsek Somba Opu Mengungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

GOWA – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Somba Opu mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan di perumahan royal park no 2 kel. Romang polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Senin (13/02/2023) lalu.

”Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diamankan yakni Lel. Inisial AFR, 18 THN 6 bulan,( lahir 08-08-2004) pek.tidak ada, Alamat Jln Macanda perumahan Royal park Kel. Romang Polong Kec. Somba Opu Kab. Gowa dan
Lel.inisial RSI,(30 THN) Macanda 18-10-1993,Tukang parkir,Jln Teratai Indah Macanda Kel.Romang Polong Kec Somba Opu Kab.Gowa ,” jelas Kapolsek Somba Opu melalui Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP H. Masjaya S.K.M, M.M, Rabu (15/02/2023).

Baca Juga:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023

Pengungkapan bermula pada hari Senin tgl 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 wita telah terjadi tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN  TKP di Perumahan Royal Part No 2 kel. Romang Polong, kec. Somba Opu, kLKab. Gowa, Terduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian mematikan lampu selanjutnya pelaku keruang tamu lalu mengambil 1(satu) buah sepeda lipat merk pacific warna hitam orange dan satu unit alat mesin pencuci kendaraan akibat  Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp.2.200.000(dua juta dua ratus rupiah).

“kemudian Unit Reskrim Posek Somba Opu pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wita Unit Opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu di pimpin oleh Kanit Res AKP H.MASJAYA SKM,M.M. di dampingi Panit Opsnal IPTU SYUKUR ILAHI dan AIPTU MUH SABIR beserta anggota mendatangi TKP melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN di wilayah Somba Opu kemudian memperoleh informasi dari rekaman CCTV di sekitar TKP dan salah satu terduga pelaku ada yang mengenali ciri-ciri pakaian yang digunakan terduga pelaku.

Kemudian tim opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu bergerak cepat ke tempat terduga pelaku sering nongkrong  dan betul terduga pelaku pelaku Lk agus langsung di bekuk kemudian di introgasi dan mengakui ybs bersama dengan temannya Lk. Rusli Dg Lau yang melakukan pencurian tersebut di atas, Selanjutnya Unit Opsnal menuju kerumah rekannya Lk. Rusli Dg Lau yang tinggal didaerah paccinongan dan berhasil di amankan Lk Rusli dg lau, setelah di introgasi keduanya mengakui perbuatannya dan mereka telah menjual barang hasil curiannya di wilayah Makassar.

turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Obeng alat congkel dan pengembangan barang bukti yang sudah dijual.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. selanjutnya Pelaku diamankan ke Mako Polsek Somba Opu untuk penyidikan lebih lanjut. ,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Somba Opu.

Humas Somba

*/red

Post Views: 81
Previous Post

Kapolres Wajo Hadiri Meeting Zoom Pencanangan Pembangunan ZI di Makodim 1406 Wajo

Next Post

Camat Ujung Pandang Kunjungi Lokasi Pengungsian Sekaligus Salurkan Bantuan

Berita Lainnya:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
HUKUM

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar
HUKUM

Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar

September 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

Maret 12, 2026
Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Maret 4, 2026
Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Maret 4, 2026
SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

Maret 4, 2026
Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Maret 3, 2026
Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Maret 3, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.