• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
in HUKUM
Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

KILAS NEWS – Seorang pengacara JM (61) menuntut keadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Adapun penetapan JM sebagai tersangka berdasarkan Nomor: S.Tap/3/I/2024/Direskrimum yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan pertanggal 23 Januari 2024. Atas LP/B/745/VIII/2023/SKPT Polda Sulawesi Selatan Tanggal 22 Agustus 2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan yang dilayangkan JM ke sejumlah instansi terkait seperti Jaksa Agung, Jamwas Kejagung, Jamintel Kejagung, dan Jampidum Kejagung, JM yang berprofesi sebagai Advokat atau pengacara menguraikan kronologisnya, bahwa dirinya diamankan oleh penyidik di pelataran Masjid Al Markaz Kota Makassar yang dinilainya tidak beretika dan tidak sesuai prosedural karena bertentangan dengan aturan seperti KUHAP itu sendiri.

Baca Juga:

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
JM Saat ditemui di Polda Sulsel, Makassar, 24/04/2024
JM Saat ditemui di Polda Sulsel, Makassar, 24/04/2024

Dan saat ditemui di Polda Sulsel, JM menerangkan, bahwa dirinya ditetapkan tersangka setelah adanya laporan dari mantan Kliennya atas nama CD yang telah memberinya kuasa penuh dalam hal pendampingan Hukum perkara perceraian yang hasilnya tidak sesuai harapan.

Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa seorang Advokat atau Pengacara hanya melakukan tugasnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dan adapun hasilnya atau harapan dari pendampingan Hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Hakim di persidangan dalam memutus perkara, Makassar, 24/04/2024.

Lebih lanjut JM menjelaskan, perkara tersebut didampinginya hingga ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan dengan putusan inkra yang dimenangkan oleh mantan istri kliennya (CD), dimana CD yang juga sebagai pelapor. Bahkan dirinya (JM) diminta oleh kliennya (CD) untuk lanjut hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dikarenakan ketidakpuasan dari kliennya dengan putusan yang diterimanya. Dan dapat dipahami dalam sebuah penangan kasus, membutuhkan biaya yang cukup signifikan baik itu dari jasa bantuan hukum serta biaya sarana dan prasarana bahkan meliputi akomodasi saat mendampingi perkara CD.

JM menambahkan, selain perkara perceraian yang ditanganinya, CD juga memberikan sejumlah perkara untuk ditanganinya, dimana perkara tersebut diminta oleh CD sendiri untuk ditangani tanpa adanya paksaan dan telah terjadi kesepakatan biaya dalam penangan sejumlah perkara tersebut. Mirisnya, belakangan terungkap setelah adanya pemanggilan dari pihak kepolisian, bahwa uang tersebut merupakan uang milik dari rekan pelapor (CD), tentunya disini tersirat beberapa kejanggalan, karena yang melapor bukanlah yang dirugikan atau sebagai pemilik dana yang diduga merasa ditipu atau digelapkan. Dimana dana tersebut saya terima secara berangsur untuk menangani perkara di luar dari perkara perceraian tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan, bahwa justeru Pelapor (CD) yang menjanjikan kepada orang lain selaku pemilik dana yang sebenarnya. Bukan berarti CD melaporkan saya sehingga terkesan cuci tangan dan diduga kuat untuk melakukan inkar dengan perkara lain yang telah dimenangkannya.

Untuk itu JM berharap agar adanya kejelian penyidik dalam setiap tindakan hukum yang diambilnya dalam persoalan ini termasuk untuk dapat lebih profesional.

  • Berita ini sementara dilakukan upaya konfirmasi ke sejumlah sumber terkait untuk perimbangan.
Post Views: 139
Previous Post

Sudah Dibuka, Hotel Six Senses Pertama di Jepang

Next Post

Daftar Bandara Terbaik 2024. Jakarta & Bali Kembali Naik Peringkat

Berita Lainnya:

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
HUKUM

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar
HUKUM

Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar

September 8, 2023
Hakim PN Makassar Menjatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Penggunaan Keuangan PDAM Kota Makassar
HUKUM

Hakim PN Makassar Menjatuhkan Hukuman Penjara Terhadap Penggunaan Keuangan PDAM Kota Makassar

September 5, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

VORTEXA 2026, Jejak Prestasi yang Tak Terlupakan: SMPN 46 Makassar Lepas Generasi Emas Menuju Masa Depan Gemilang

VORTEXA 2026, Jejak Prestasi yang Tak Terlupakan: SMPN 46 Makassar Lepas Generasi Emas Menuju Masa Depan Gemilang

Juni 15, 2026
Semangat Hardiknas 2026, SMPN 46 Makassar Perkuat Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Semangat Hardiknas 2026, SMPN 46 Makassar Perkuat Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Juni 15, 2026
Kreativitas Siswa SMPN 46 Makassar Bersinar Lewat Proyek Miniatur Lampu Jalan

Kreativitas Siswa SMPN 46 Makassar Bersinar Lewat Proyek Miniatur Lampu Jalan

Juni 15, 2026
Kepala SMPN 5 Makassar Ajak Warga Sekolah Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kepala SMPN 5 Makassar Ajak Warga Sekolah Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Juni 15, 2026
Semarak Hardiknas 2026, SMPN 5 Makassar Tunjukkan Komitmen Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Semarak Hardiknas 2026, SMPN 5 Makassar Tunjukkan Komitmen Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Juni 15, 2026
SMPN 5 Makassar Melangkah Maju di Era AI, Guru Bahasa Dibekali Inovasi Story Book Digital

SMPN 5 Makassar Melangkah Maju di Era AI, Guru Bahasa Dibekali Inovasi Story Book Digital

Juni 15, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.