WAJO – Tim Khusus Unit Reserse Kriminal Polsek Pammana Polres Wajo menangkap dua orang pelaku penikaman di Cempa Desa Pallawarukka Kec.Pammana Kab.Wajo setelah insiden naas tersebut terjadi pada Senin (13/2/23) dini hari.
“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan penganiayaan Secara bersama sama Inisial HD merupakan Sopir Truk Pengangkut Gabah dari Kab.Sidrap” ujar Kapolsek Pammana Iptu H. Patidanus ,SH.,M.AP.
Lebih lanjut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek pammana aiptu Sukiman SH pihaknya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara setelah mendapat informasi adanya penikaman tersebut.
Bukti-bukti yang didapatkan di lapangan mengarah pada ciri pelaku SU (40)dan Anaknya Berinisial AD (20) , dan menangkapnya di Pos Retribusi Pompanua Kab Bone.
“Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan Petugas Retribusi Pos Dishub Di Kec.Ajangale Kab Bone” ujar Sukiman SH
Pelaku terancam Pasal 351 Sub 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
menurut Kapolsek Pammana Iptu H. Patidanus, SH.,M.AP Kejadian berawal Pada Saat korban Melintasi Pos Perhubungan Di Kec. Ajangngale Kab. Bone dengan menggunakan truk yang bermuatan gabah tiba-tiba muncul pelaku dan berteriak dengan maksud Agar korban singgah membayar retribusi jalan namun korban tidak singgah melainkan korban juga membalas teriakan pelaku sehingga pelaku SU dan AD mengejar korban menggunakan sepeda motor.
Setelah itu kedua pelaku berhasil menghadang korban di Desa Pallawarukka Kec. Pammana Kab. Wajo dan menyuruh korban untuk turun dari mobil setelah itu pelaku SU langsung menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan AD memukul korban menggunakan besi yang bergerigi sebanyak empat kali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pammana.
Saat Ini Kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek guna penyelidikan Lebih Lanjut,Ungkap Kapolsek Pammana.
*/red