• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan 1 Orang Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Rantepao

Agustus 16, 2023
in HUKUM
Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan 1 Orang Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Rantepao
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Tersangka yaitu :
1. HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.
2. WAN, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain).

Baca Juga:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
– Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
– Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

Bahwa Sdr. HM dan sdr. WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Bahwa Sdri. HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan sdri. WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa :
1. Kredit Fiktif tanpa BPKB.
2. Kredit Fiktif BPKB Arsip.
3. Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.
4. Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.
5. Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
6. Menahan Angsuran.

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Pasal sangkaan :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

*/red-kio

Post Views: 144
Previous Post

Polres Bulukumba Salurkan 6000 Liter Air Bersih Ke Warga Kasimpureng

Next Post

Polwan Polres Pinrang Bagikan Paket Bansos bagi Warga Yang Membutuhkan

Berita Lainnya:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
HUKUM

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar
HUKUM

Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar

September 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

VORTEXA 2026, Jejak Prestasi yang Tak Terlupakan: SMPN 46 Makassar Lepas Generasi Emas Menuju Masa Depan Gemilang

VORTEXA 2026, Jejak Prestasi yang Tak Terlupakan: SMPN 46 Makassar Lepas Generasi Emas Menuju Masa Depan Gemilang

Juni 15, 2026
Semangat Hardiknas 2026, SMPN 46 Makassar Perkuat Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Semangat Hardiknas 2026, SMPN 46 Makassar Perkuat Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Juni 15, 2026
Kreativitas Siswa SMPN 46 Makassar Bersinar Lewat Proyek Miniatur Lampu Jalan

Kreativitas Siswa SMPN 46 Makassar Bersinar Lewat Proyek Miniatur Lampu Jalan

Juni 15, 2026
Kepala SMPN 5 Makassar Ajak Warga Sekolah Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kepala SMPN 5 Makassar Ajak Warga Sekolah Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Juni 15, 2026
Semarak Hardiknas 2026, SMPN 5 Makassar Tunjukkan Komitmen Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Semarak Hardiknas 2026, SMPN 5 Makassar Tunjukkan Komitmen Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Juni 15, 2026
SMPN 5 Makassar Melangkah Maju di Era AI, Guru Bahasa Dibekali Inovasi Story Book Digital

SMPN 5 Makassar Melangkah Maju di Era AI, Guru Bahasa Dibekali Inovasi Story Book Digital

Juni 15, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.