PALOPO – Polsek Telluwanua Polres Palopo, Polda Sulsel mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan di jalan ratulangi, Poros Palopo – Masamba, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
“Pemuda yang diamankan berinisial FI (23), Pekerjaan Tidak ada, Alamat Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan telah digiring ke Mako Polsek Telluwanua untuk diproses hukum,” Sabtu (28/1/2023) tadi malam.
Operasi Cipta Kondisi yang dilaksankan oleh Polsek Telluwanua Polres Palopo bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Telluwanua seperti Balapan Liar, Tindak Pidana maupun membawa Sajam (senjata Tajam).
Kapolsek telluwanua Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan “FI (23) kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang disimpannya dalam Jok motor saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek telluwanua”.
“Untuk mengantisipasi terjadinya Balapan Liar, Tindak Pidana adanya orang membawa Sajam (senjata Tajam), maka dilakukan kegiatan razia (Operasi Cipta Kondisi) dengan melakukan pemeriksaan setiap kenderaan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang patut dicurigai maka langsung diamankan” ungkap Edi
“Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan secara Humanis dalam menjaga citra dan wibawa kepolisian pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang patut dicurigai” sambungnya
Lebih lanjut, Kapolsek telluwanua itu juga mengungkapkan “FI (23) melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan Senjata Tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun penjara”.
Sumber: Humas
Red-st-Rusmankio