PALOPO – Dalam upaya menciptakan Situasi Kamtibmas (Keamanan dan Keteriban Masyarakat) di Kota Palopo pada malam Minggu, Polres Palopo gelar Patroli Gabungan Skala Besar bersama dengan Instansi terkait seperti TNI (Kodim 1403 Palopo), Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP dari Pemerintahan Kota Palopo, Sabtu (28/1/2023) malam tadi.
Selain Kamtibmas, Patroli Gabungan tersebut melakukan pula imbauan agar taat protokol kesehatan (Prokes) walaupun Pemerintah telah melonggarkan masyarakat untuk melakukan aktifitas.
Operasi gabungan bermula dengan Spel di lapangan Apel mako Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Kasubag Bin Ops AKP Rafli, S.Sos, M.H.
Dalam arahannya, Rafli menyampaikan, “Lakukan kegiatan pemahaman kepada masyarakat secara Humanis dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat Kota Palopo” ujarnya.
“Kegiatan Patroli Gabungan Skala Besar bersama dengan Instansi terkait ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Palopo” tambahnya
“Ada 5 (Lima) titik wilayah yang dianggap rawan gangguan kamtibmas diantaranya Jalan Opu Tosappaile Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo, Jalan Andi Jemma Kelurahan Ammassangan Kecamatan Wara Kota Palopo, Jalan A. Kambo Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Jalan Lingkar Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo” jelasnya
“Adapun untuk sasaran dari pada pelaksanaan patroli yaitu antisipasi balapan Liar, Pencurian, Premanisme, Senjata Tajam, Narkoba, kriminalitas, Imbau Prokes dan lainya” sambungnya
Lebih lanjut Rafli menghimbau kepada masyarakat Kota Palopo agar memperhatikan anak-anaknya, agar tidak keluyuran dimalam hari lewat dari jam 22.00 Wita. Hal ini untuk menghindari anak-anak kita menjadi korban dari pada kejahatan, atau bisa jadi anak kita terlibat dalam aksi-aksi kriminalitas.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat kejadian kriminalitas yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas, yaitu dengan menghubungi HOTLINE Polres Palopo 0812 1890 2002 dan Layanan Polisi 110.
Sumber: Humas
Red-st-Rusmankio