LUWU UTARA – PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan pejalan kaki tertabrak sepeda motor di Jalan Poros Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Korban perempuan atas nama Martha merupakan pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor pada sore hari, Jum’at 23 Juni 2023.
Menurut keterangan saksi dan hasil olah tkp, bahwa sepeda motor honda refo fi, warna hitam bergerak dari arah timur menuju barat kemudian pengendara sepeda motor tersebut tidak melihat secara jelas bahwa ada seorang pejalan kaki saudari martha yang berjalan di badan jalan sehingga sepeda motor yang dikendarai pengendara membentur pejalan kaki tersebut sehingga terjadinya laka lantas.
Petugas Jasa Raharja Samsat Luwu Utara Moch Faisal Kafrawi yang telah mendapatkan informasi kecelakaan segera mencari tahu mengenai keberadaan ahli waris untuk segera dilakukan survey dan melaksanakan pembayaran santunannya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah dan bagi korban luka Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Petugas Jasa Raharja Samsat Luwu Utara Moch Faisal Kafrawi yang melakukan survey ahli waris menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini, dan korban yang sedang mendapat perawatan bisa segera pulih.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang juga senantiasa mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu serta tertib membayar pajak yang didalamnya sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang akan bermanfaat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
*/red-kio