• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Jaksa Agung Tegaskan Perihal Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis

Mei 1, 2023
in NASIONAL
Jaksa Agung Tegaskan Perihal Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan terkait pentingnya penegakan hukum humanis.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”, antara Jaksa dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Mei 6, 2025
Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Mei 2, 2025
Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke

Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke

April 22, 2025
Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional

Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional

April 21, 2025

Ia menjelaskan bahwa sejatinya berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan.

“Kemanusiaan diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23,” katanya, Senin (1/5).

Lanjutnya, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A yaitu “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Hal ini kata dia menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya.

Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi.

Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis.

“Dalam falsafah hukum, hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial,” terang dia.

“Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menyebut sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan.

Karenanya, menurut dia hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Lebih jauh Jaksa Agung menyampaikan, adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo), karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang. Hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menuturkan penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.

Selanjutnya, Jaksa Agung selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.

Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.

Jaksa Agung mengatakan program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan pelaksanaannya di tengah masyarakat.

Jaksa Agung menekankan seorang Jaksa harus hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum masyarakat.

Adanya program penegakan hukum humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian.

Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik.

“Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani. Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya,” urainya.

Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang. Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya.

Diskusi ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ditutup dengan pesan Jaksa Agung yaitu bahwa tidak semua yang melakukan tindak pidana itu karena serakah dan jahat, namun bisa akibat faktor lingkungan dan hubungan sosial. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bermartabat bagi kemanusiaan.

 

 

*/red-kio

Post Views: 6
Previous Post

Gelar Safari Subuh “Barakka”, Ini yang Disampaikan Kasat Binmas Polres Takalar

Next Post

Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Farewell Dinner Bersama Walikota Makassar

Berita Lainnya:

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025
NASIONAL

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Mei 6, 2025
Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti
NASIONAL

Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Mei 2, 2025
Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke
NASIONAL

Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke

April 22, 2025
Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional
NASIONAL

Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional

April 21, 2025
Semarak Pekan Olahraga dan Seni, Warga Binaan Lapas Maros Unjuk Bakat dan Sportivitas
NASIONAL

Semarak Pekan Olahraga dan Seni, Warga Binaan Lapas Maros Unjuk Bakat dan Sportivitas

April 21, 2025
Tunjukkan Semangat Juang dan Kekompakan, Lapas Maros Meriahkan Lomba Olahraga HBP ke-61
NASIONAL

Tunjukkan Semangat Juang dan Kekompakan, Lapas Maros Meriahkan Lomba Olahraga HBP ke-61

April 21, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

edit post
Petugas Sampah Menjerit, Guru Honorer Menangis Pamit ke Siswanya

Petugas Sampah Menjerit, Guru Honorer Menangis Pamit ke Siswanya

Mei 20, 2025
edit post
Melinda Aksa Sebut Posyandu Garda Terdepan Layanan Kesehatan Masyarakat

Melinda Aksa Sebut Posyandu Garda Terdepan Layanan Kesehatan Masyarakat

Mei 19, 2025
edit post
Pemkot Makassar Diganjar Penghargaan Bebas Korupsi dari KPK

Pemkot Makassar Diganjar Penghargaan Bebas Korupsi dari KPK

Mei 16, 2025
edit post
Pemkot Makassar Bersama Dewan Pendidikan Fokus Tingkatkan SDM Siswa

Pemkot Makassar Bersama Dewan Pendidikan Fokus Tingkatkan SDM Siswa

Mei 16, 2025
edit post
Wali Kota Munafri Dorong Revisi Perda Amil Zakat untuk Kemaslahatan Umat

Wali Kota Munafri Dorong Revisi Perda Amil Zakat untuk Kemaslahatan Umat

Mei 16, 2025
edit post
Wali Kota Munafri Bagikan Kacamata ke Siswa SD dan SMP di Makassar

Wali Kota Munafri Bagikan Kacamata ke Siswa SD dan SMP di Makassar

Mei 16, 2025

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.