Makassar – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menggelar Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan Telepon Genggam ” dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Pada Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Sulawesi Selatan kamis 5/juni/2025.
Dalam sambutannya Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan Rudi Fernando Sianturi mengatakan, Deklarasi ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan landasan moral dan operasional dalam memberantas praktik terlarang yang dapat merusak sistem pembinaan dan keamanan.

Lebih lanjut, sebagai bukti nyata dari komitmen ini, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan rutin maupun insidentil di , Lapas, Rutan, dan LPKA.
Pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut, namun juga mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pihak, baik di dalam maupun di luar lembaga, bahwa toleransi terhadap narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal adalah nol.ucap Rudi
Ditempat yang sama Kalapas Makassar Sutarno menyampaikan harapan besar agar momentum ini menjadi titik balik yang nyata Ia menekankan pentingnya sinergi antara petugas, narapidana, dan pihak eksternal untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif narkoba serta gangguan keamanan akibat penggunaan perangkat komunikasi ilegal.

Sutarno berharap, dengan komitmen yang kuat dan implementasi strategi yang efektif, Lapas Makassar dapat menjadi contoh bagi unit pemasyarakatan lainnya di Sulawesi Selatan dalam menciptakan lingkungan rehabilitasi yang lebih baik dan mendukung reintegrasi sosial narapidana.
Diketahui jumlah handphone sitaan pada Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Sulawesi Selatan Per Januari s/d Bulan mei 2025 berjumalh 259 dan sejumlah barang lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Perwakilan BNN Sulsel, Kodim 1408/BS Polrestabes Makassar dan Seluruh Kepala Lapas,Rutan dan LPKA wilayah Sulawesi Selatan.
















