• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Agar Terlindungi Negara Saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Januari 7, 2023
in NASIONAL
Agar Terlindungi Negara Saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SulawesiTerkini.com– Jakarta, Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang
berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang
umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Baca Juga:

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””

Juni 5, 2025
Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas

Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas

Juni 4, 2025
Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Mei 6, 2025
Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Mei 2, 2025

Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang
kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka
kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda. Hal itu,
karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni
kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan,
telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak
mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan
sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah
membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk
iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi
wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang
sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata
yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW)
sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada
wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam
menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi
oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” imbuh Rivan.

Humas Jasa Raharja

(*red-tim) 

Post Views: 80
Previous Post

Beri Rasa Aman, Kapolres Sinjai Kembali Terjunkan Personel Polwan Amankan Sholat Jum’at

Next Post

Road Show Safari Jumat Pangdam XIV/Hsn di Masjid Apung Kendari

Berita Lainnya:

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””
NASIONAL

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””

Juni 5, 2025
Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas
NASIONAL

Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas

Juni 4, 2025
Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025
NASIONAL

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Mei 6, 2025
Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti
NASIONAL

Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Mei 2, 2025
Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke
NASIONAL

Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke

April 22, 2025
Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional
NASIONAL

Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional

April 21, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ASN Kecamatan Tallo Borong Satyalancana Karya Satya 2025, Bukti Pengabdian Tanpa Tawar

ASN Kecamatan Tallo Borong Satyalancana Karya Satya 2025, Bukti Pengabdian Tanpa Tawar

Desember 26, 2025
Kecamatan Tallo Melonjak! Indeks Kepuasan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Kecamatan Tallo Melonjak! Indeks Kepuasan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Desember 26, 2025
Refleksi Akhir Tahun Pemkot Makassar 2025: Camat Tallo Tancap Gas, Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama

Refleksi Akhir Tahun Pemkot Makassar 2025: Camat Tallo Tancap Gas, Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama

Desember 26, 2025
TALLO TAMPIL BERKELAS! DWP MAKASSAR KE-26 JADI PANGGUNG KEBERSAMAAN & KETELADANAN

TALLO TAMPIL BERKELAS! DWP MAKASSAR KE-26 JADI PANGGUNG KEBERSAMAAN & KETELADANAN

Desember 26, 2025
PAUD Bangkit, Anak Tallo Menang

PAUD Bangkit, Anak Tallo Menang

Desember 26, 2025
Natal & Tahun Baru 2026, Biringkanaya Tunjukkan Wajah Pemerintahan Humanis dan Penuh Empati

Natal & Tahun Baru 2026, Biringkanaya Tunjukkan Wajah Pemerintahan Humanis dan Penuh Empati

Desember 25, 2025

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.