• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

Januari 20, 2023
in NASIONAL
Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

JAKARTA – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri,
dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, Kemenkominfo, pengamat transportasi,
dan media massa itu, digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta
Selatan, pada Selasa (17/01/2023).

Baca Juga:

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””

Juni 5, 2025
Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas

Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas

Juni 4, 2025
Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Mei 6, 2025
Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Mei 2, 2025

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan
secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi
ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK. “Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam diskusi tersebut.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu
dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan. “Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan
pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen. “Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem
manajemen registrasi ranmor,” ujarnya

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama parapemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui
penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan
atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, S.STP., M.Si., menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan.

Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap implementasi pasa 74 UU 22 Tahun 2009, juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si. Adapun, terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus
dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta
tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

“Namun, informasi tentang hal ini sudah
pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” ujarnya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan
bisa disampaikan. “Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di
bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat
keterangan dari bengkel,” jelasnya.
FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja
Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan
Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa, Doffier Zamahsyari.

Sumber: Humas Jasa Raharja

Red-st-Rusmankio

Post Views: 58
Previous Post

Jumat Curhat, Kapolres Gowa Dampingi Wakapolda Sulsel Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat

Next Post

Safari Jumat Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar Berbagi Sembako

Berita Lainnya:

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””
NASIONAL

Harapan Kalapas Makassar Saat Hadiri Deklarasi Komitmen Bersama ” Manciptakan Lapas, Rutan dan LPKA yang Bersih Dari Peredaran Narkoba dan Penggunaan handphone””

Juni 5, 2025
Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas
NASIONAL

Dirjenpas Jenguk Petugas Lapas Nabire yang Terluka Bentuk Dukungan dan Perhatian Untuk Pengabdian Petugas

Juni 4, 2025
Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025
NASIONAL

Pemuda Makassar Bawa Inovasi dan Semangat Kolaborasi di Youth City Changers 2025

Mei 6, 2025
Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti
NASIONAL

Penuh Haru, Lapas Makassar Gelar Pelepasan Purna Bakti

Mei 2, 2025
Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke
NASIONAL

Pembukaan IPPA Fest Berlangsung Meriah Dengan Menghadirkan Kesenian dan Produk Warga Binaan Dari Sabang Sampai Merauke

April 22, 2025
Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional
NASIONAL

Panen Jagung Berlimpah, Lapas Kelas IIB Maros Buktikan Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional

April 21, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ASN Kecamatan Tallo Borong Satyalancana Karya Satya 2025, Bukti Pengabdian Tanpa Tawar

ASN Kecamatan Tallo Borong Satyalancana Karya Satya 2025, Bukti Pengabdian Tanpa Tawar

Desember 26, 2025
Kecamatan Tallo Melonjak! Indeks Kepuasan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Kecamatan Tallo Melonjak! Indeks Kepuasan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Desember 26, 2025
Refleksi Akhir Tahun Pemkot Makassar 2025: Camat Tallo Tancap Gas, Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama

Refleksi Akhir Tahun Pemkot Makassar 2025: Camat Tallo Tancap Gas, Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama

Desember 26, 2025
TALLO TAMPIL BERKELAS! DWP MAKASSAR KE-26 JADI PANGGUNG KEBERSAMAAN & KETELADANAN

TALLO TAMPIL BERKELAS! DWP MAKASSAR KE-26 JADI PANGGUNG KEBERSAMAAN & KETELADANAN

Desember 26, 2025
PAUD Bangkit, Anak Tallo Menang

PAUD Bangkit, Anak Tallo Menang

Desember 26, 2025
Natal & Tahun Baru 2026, Biringkanaya Tunjukkan Wajah Pemerintahan Humanis dan Penuh Empati

Natal & Tahun Baru 2026, Biringkanaya Tunjukkan Wajah Pemerintahan Humanis dan Penuh Empati

Desember 25, 2025

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.