• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Dua Pelaku Dibawah Umur Residivis Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara

April 1, 2023
in HUKUM
Dua Pelaku Dibawah Umur Residivis Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

TORAJA UTARA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku (anak dibawah umur) terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (30/03/2023) dini hari.

2 (Dua) orang pelaku yang tergolong anak dibawah umur tersebut berinisial MTL (14) bertempat tinggal di Wilayah Kecamatan Tikala, dan MPH (14) bertempat tinggal di Wilayah Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao. Mereka diketahui merupakan residivis kasus Pencurian.

Baca Juga:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023

Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor tersebut dialami oleh Sdra. Edi Tandi Sole yang kejadiannya terjadi di Jln. Poros Palopo – Rantepao Kec. Nanggala pada Minggu (26/03/2023) dini hari.

Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No.Pol. DP 2818 KB milik Korban yang sebelumnya terparkir di halaman rumah hilang, Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat baru saja bangun dari tidurnya kemudian membuka jendela dan tidak melihat lagi sepeda motor tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja UtaraAKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari Korban, Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku sedang berada di wilayah Kota Palopo. Tim pun langsung bergerak ke Kota Palopo dan melakukan kordinasi bersama Tim Resmob Polres Palopo.

Akhirnya pada Kamis (30.03/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa dengan dibackup oleh Tim Resmob Polres Palopo berhasil melakukan penangkapan terhadap Kedua Terduga pelaku MTL (14) dan MPH (14) yang merupakan residivis kasus Pencurian, ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil introgasi, MTL (14) dan MPH (14) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Nanggala. Pengakuan tersebut dipastikan setelah kedua pelaku mengungkapkan lokasi tempat sepeda motor milik Korbannya disimpan, terangnya.

Dijelaskan kembali oleh Kasat Reskirm, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara mendorong sepeda motor milik Korbannya lalu kemudian melepas soket kunci kontak dan menyambung langsung.

“Kini kedua Pelaku MTL dan MPH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat serta satu set kap sepeda motor hasil pretelan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”.

Terhadap kedua pelaku MTL (14) dan MPH (14) diancam dengan Pasal 363 KUHPidana jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, tutupnya.

Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Post Views: 113
Previous Post

Komunitas Suporter VIP Utama Nonton Bareng PSM Makassar Vs Madura United

Next Post

Hari Ke-9 Bulan Suci Ramadhan, Polres Toraja Utara Bersama Bhayangkari Berbagi Paket Takjil

Berita Lainnya:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
HUKUM

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar
HUKUM

Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar

September 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

Maret 12, 2026
Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Maret 4, 2026
Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Maret 4, 2026
SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

Maret 4, 2026
Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Maret 3, 2026
Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Maret 3, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.