• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Satpol PP Makassar TA 2017 s/d 2020

Agustus 30, 2023
in HUKUM
Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Tuntutan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Satpol PP Makassar TA 2017 s/d 2020
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H., secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan Terdakwa ABDUL RAHIM, ST yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko).

Selasa (29/08/2023) Persidangan dimulai 18.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Juga:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023

Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

Seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep / draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi selaku Kasatpol PP Kota Makassar.

Selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan, Terdakwa ABDUL RAHIM, ST (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar).

Kemudian menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan/menyetorkan uang honorarium tersebut kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan juga kepada saksi MUHAMMAD IQBAL ASNAN, SH (almarhum).

Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan.

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan kurungan.

4). Menghukum Terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi dan saksi ABDUL RAHIM, ST untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

5). Memerintahkan agar terdakwa IMAN HUD, SIP. MSi segera ditahan di Rutan.

6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa IMAN HUD, SIP. M.Si dan saksi ABDUL RAHIM, ST.

Selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa ABDUL RAHIM, ST sebagai berikut : 1). Menyatakan terdakwa ABDUL RAHIM, ST, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan.

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ABDUL RAHIM, ST sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan

4). Menghukum Terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan saksi IMAN HUD, SIP. MSi untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 4.819.432.500,- (empat milyar delapan ratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

5). Memerintahkan agar terdakwa ABDUL RAHIM, ST segera ditahan di Rutan. 6). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.758.280.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu) dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa ABDUL RAHIM, ST dan saksi IMAN HUD, SIP. M.Si.

Setelah Penuntut Umum membacakan dan dan menyerahkan Surat Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim dan para Terdakwa, sekitar pukul 19.30 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan dan siding dalam perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta Penasihat Hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pleidoi).

 

Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel

*/red-kio

Post Views: 118
Previous Post

Polres Palopo Bagi 2 Tim Pada Operasi Bina Waspada Lipu 2023

Next Post

Polres Gowa Terima Kunjungan Tim Study Kelayakan Peningkatan Tipe D Menjadi Tipe C

Berita Lainnya:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
HUKUM

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar
HUKUM

Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar

September 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

Maret 12, 2026
Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Maret 4, 2026
Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Maret 4, 2026
SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

Maret 4, 2026
Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Maret 3, 2026
Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Maret 3, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.