• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Terdakwa Korupsi Proyek Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru

Agustus 23, 2023
in HUKUM
Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Terdakwa Korupsi Proyek Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

BARRU – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa Munir Bin Sennang (58) asal Kejaksaan Negeri Barru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kab.Barru TA 2003, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul:4.45 Wita, Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011 dengan amar putusan yaitu : menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023

Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa Terdakwa Munir Bin Sennang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya Terdakwa Munir Sennang ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023. Setelah Terdakwa mengetahui bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka Terdakwa Munir Bin Sennang melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung.

Setelah memantau situasi terasa aman maka Terdakwa Kembali ke Kabupaten Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan Terdakwa Munir Bin Sennang memasuki wilayah Sulawesi Selatan.

Sebelum mengamankan Buronan Terdakwa Munir Bin Sennang, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 4.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Munir Bin Sennang ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH.

Meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah di tetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel

*/red-kio

Post Views: 129
Previous Post

Polda Sulbar Gelar Aksi Tanam Pohon Meriahkan Hari Kemerdekaan ke 78

Next Post

Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Survey, Pastikan Keabsahan Ahli Waris di Kabupaten Maros

Berita Lainnya:

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum
HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
HUKUM

Polsek kalukku Amankan 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

September 12, 2023
Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
HUKUM

Satuan Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

September 10, 2023
Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar
HUKUM

Terdakwa Mengajukan Eksepsi Penuntut Umum Kejati Sulsel Terkait Korupsi Dana PDAM Makassar

September 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

VORTEXA 2026, Jejak Prestasi yang Tak Terlupakan: SMPN 46 Makassar Lepas Generasi Emas Menuju Masa Depan Gemilang

VORTEXA 2026, Jejak Prestasi yang Tak Terlupakan: SMPN 46 Makassar Lepas Generasi Emas Menuju Masa Depan Gemilang

Juni 15, 2026
Semangat Hardiknas 2026, SMPN 46 Makassar Perkuat Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Semangat Hardiknas 2026, SMPN 46 Makassar Perkuat Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Juni 15, 2026
Kreativitas Siswa SMPN 46 Makassar Bersinar Lewat Proyek Miniatur Lampu Jalan

Kreativitas Siswa SMPN 46 Makassar Bersinar Lewat Proyek Miniatur Lampu Jalan

Juni 15, 2026
Kepala SMPN 5 Makassar Ajak Warga Sekolah Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kepala SMPN 5 Makassar Ajak Warga Sekolah Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Juni 15, 2026
Semarak Hardiknas 2026, SMPN 5 Makassar Tunjukkan Komitmen Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Semarak Hardiknas 2026, SMPN 5 Makassar Tunjukkan Komitmen Mencetak Generasi Unggul dan Berkarakter

Juni 15, 2026
SMPN 5 Makassar Melangkah Maju di Era AI, Guru Bahasa Dibekali Inovasi Story Book Digital

SMPN 5 Makassar Melangkah Maju di Era AI, Guru Bahasa Dibekali Inovasi Story Book Digital

Juni 15, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.