ENREKANG – Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Enrekang, Aruji Pammula, melaksanakan kegiatan koordinasi mengenai korban lakalantas yang dirawat di RSUD Massenrempulu Kab. Enrekang, (13/3/2023).
Aruji menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan menjaga kerjasama yang telah terjalin dengan baik.
“Kunjungan Jasa Raharja ke RSUD Massenrempulu Kab. Enrekang hari ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi layanan Jasa Raharja dirumah sakit dimana kami bersilaturahmi guna memperkuat kemitraan dan juga melakukan pencocokan data korban lakalantas yang dirawat di RSUD Massenrempulu Kab. Enrekang”.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menjelaskan “bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, Jaminan yang diberikan PT. Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit yaitu jaminan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan manfaat lain yaitu biaya P3K sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan penggantian biaya ambulance sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)”.
Almaida menjelaskan lebih lanjut “korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perawatan karena pihak pengelola rumah sakitlah yang akan menagih biaya rawat ke Jasa Raharja. Dan kami melakukan pembayaran secara transfer atau overbooking.”
Almaida menambahkan “bahwa Jasa Raharja bertekad untuk dapat menjadi perusahaan terpercaya dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas, menjalin sinergitas yang baik dengan mitra-mitra kami, dan menjaga integritas sebagai insan Jasa Raharja dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam setiap pelayanan kami kepada korban lakalantas.”
Almaida berpesan “bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kab. Enrekang, mari kita bersama – sama mengutamakan keselamatan dalam berkendara, dan senantiasa mengecek kondisi kendaraan dan kesehatan, mentaati peraturan lalu lintas, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan terutama pajak kendaraan bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas yang ada di seluruh Indonesia.”
Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan
*/red