BANTAENG – Berlokasi di Jl. Poros Bantaeng – Bulukumba, Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng pada Hari Senin. 12 Juni 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Bantaeng, Taufan bersama Petugas Jasa Raharja Samsat Bantaeng,
Muh. Fauzi Tri Dharmawan bersama UPT Samsat Bantaeng mengadakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Bantaeng.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto, SE, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Bantaeng akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.
Hendriawanto menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus menudukung UPT Samsat dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaran.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Bantaeng, Hj. Gita Ikayani Chodijah, mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat.
Beliau berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum.
Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan
*/red-kio