PINRANG – Kanit II Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Aiptu Burhanuddin bersama team gabungan personil Polres Pinrang Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tindak pidana pencurian pemberatan dan curanmor di wilayah Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada Minggu 5 Februari 2023.
Kanit II SPKT Aiptu Burhanuddin mengatakan, setelah menerima laporan dari warga pada unit SPKT selanjutnya team bergerak cepat kelokasi kejadian untuk melakukan olah TKP bersama team gabungan dari Unit Reskrim, SPKT, Inafis, Dan Intelkam Polres Pinrang Polda Sulsel.”
Pada saat dilokasi kejadian kata Aiptu Burhanuddin, team inafis sat Reskrim Polres Pinrang yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan adanya bekas pengerusakan dinding rumah korban oleh pelaku yang saat ini masih dalam lidik.”
Dari keterangan korban yang bernama Andi A.Sappe kepada team gabungan Polres Pinrang mengatakan bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga berupa satu unit Handphone merek Oppo dan satu unit kendaraan roda empat jenis honda dengan nomor polisi DP 3636 SE pada kejadian ini.” Tutur Aiptu Bur pada awak media (06/02/2023).
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian pencurian pemberatan dan curanmor di wilayah Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.”
Dia mengatakan, saat ini team kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya hasil tersebut akan di lanjutkan ke unit Resmob untuk di lakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan.”
Dia menambahkan, setelah ada perkembangan akan kasus ini, secepatnya akan kami infokan kepada korban juga kepada masyarakat Kabupaten Pinrang untuk tetap waspada jika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong atau saat tertidur pada malam hari.
Dan jangan lupa untuk menyimpan barang berharganya ditempat yang aman.” Kunci Kapolres Pinrang */red
(73N9)