BULUKUMBA – Pada Hari Senin, 24 Juli 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Bulukumba bertempat di Café Grand 99 Bulukumba, Kel. Caile, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M.. Iqbal Hasanuddin, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan, Pandu Quarta Nova, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Mansur Baso, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bulukumba, Zainal Abidin Kadir, UPT Sarana dan Prasarana LLAJ Wil. I Dishub Sulsel, Satlantas Polres Bulukumba, BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Dinas Perhubungan Bulukumba, Dinas Pendidikan Bulukumba, dan Dinas Kesehatan Bulukumba.
Rapat ini membahas fokus penanganan lakalantas di 2 kecamatan tertinggi di Kab. Bulukumba, yaitu Kec. Ujung Bulu dan Kec. Gantarang, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka upaya mitigasi kecelakaan lalu lintas. Selain itu dibahas juga mengenai mayoritas korban kecelakaan, khususnya di Kab. Bulukumba didominasi oleh pelajar/mahasiswa sehingga dirasa perlunya sosialisasi terhadap para generasi muda mengenai keselamatan berkendara, sejalan dengan program socio-engineering yang sedang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja di sekolah-sekolah serta perguruan tinggi.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum baik di darat, laut, udara serta lalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi, sosialisasi dan pelatihan safety riding bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.
Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Iqbal menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini bersama stakeholder mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus menekan tingkat fatalitas dari korban khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, tutup Iqbal.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN
*/red-kio