PALOPO – PT. Jasa Raharja Perwakilan Palopo yang diwakili oleh Penanggung jawab samsat Palopo Anshar Fadhilah, SE, M.M menghadiri Seminar Nasional yang di laksanakan oleh Himpunan mahasiswa Program studi ilmu hukum Universitas Mega Buana Palopo, Sabtu (18/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Jasa raharja diberikan kesempatan untuk memberikan sosialisasi kepada peserta seminar. Anshar Fadhilah memaparkan PT Jasa Raharja memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan., “Penanganan pertama korban kecelakaan setelah mengevakuasi korban ke instansi medis untuk mendapatkan pertolongan pertama adalah segera melaporkan kasus kecelakaannya kepada unit lakalantas polres setempat dan selanjutnya kami dari PT Jasa Raharja yang bekerja” tambahnya.
Dalam kesempatan kali ini, Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, S.T., CRA, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergi dari PT Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya.
Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan
*/red