BARRU – PT Jasa Raharja memastikan semua korban dari insiden lakalantas bus Bintang Prima di Jl. Poros Kp. Labuangnge, Ds. Kupa, Kec. Malusetasi, Kab. Barru pada Kamis (20/04/2023) berada dalam ruang lingkup jaminan atau santunan Jasa Raharja, Jumat (21/04/2023).
Saat ini terhadap korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan perawatan Jasa Raharja ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan jaminan perawatan dapat diberikan kepada para penumpang karena sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
“Jaminan Perawatan di rumah sakit dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” ujar Almaida.
Dia menambahkan, korban luka-luka berhak atas jaminan perawatan di rumah sakit menurut aturan yang berlaku sebesar maksimal sampai dengan Rp 20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses penjaminan korban dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun,” jelas Almaida.
Almaida memberikan himbauan kepada para pemudik untuk selalu berhati-hati dalam berlalu lintas.
“Pada saat periode mudik lebaran tahun ini Jasa Raharja menghimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menaati protokol keselamatan dan kesehatan, menjaga kondisi badan agar selalu tetap fit, beristirahat apabila merasa lelah ketika mengemudikan kendaraan demi keselamatan kita bersama” tutup Almaida.
Humas Jasa Raharja Sulawesi Selatan
*/red-kio