• PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Gempar News
GEMPAR NEWS
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
No Result
View All Result
GEMPAR NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL

Dewi Aryani S: Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01

Mei 2, 2023
in BUMN
Dewi Aryani S: Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01
180
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

JAKARTA – Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01
tujuan Tembilahan Provinsi Riau-Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan
Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00
WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 (dua belas) orang meninggal dunia, 69 (enam puluh
Sembilan) orang selamat.

Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan
koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas
Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi
serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Baca Juga:

Jasa Raharja Jemput Berkas Ahli Waris Korban Laka Meninggal Dunia di Kabupaten Pinrang

Jasa Raharja Jemput Berkas Ahli Waris Korban Laka Meninggal Dunia di Kabupaten Pinrang

September 12, 2023
Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Parepare Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit

Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Parepare Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit

September 11, 2023
Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Sulsel Dengan Dinkes Demi Peningkatan Pelayanan

Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Sulsel Dengan Dinkes Demi Peningkatan Pelayanan

September 11, 2023
Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Digital

Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Digital

September 11, 2023

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka
maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban
maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat
di rumah sakit tersebut.

Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin
atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban
yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Santunan ini sebagai wujud manifestasi
Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada
masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam, Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada
masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023).

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

 

Humas Jasa Raharja

*/red-kio

Post Views: 85
Previous Post

Bentuk Solidaritas TNI-Polri dalam Menunjang Tugas Sehari-hari Ditengah-tengah Masyarakat

Next Post

Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV Hasanuddin gelar Sholat dan Makan Bersama

Berita Lainnya:

Jasa Raharja Jemput Berkas Ahli Waris Korban Laka Meninggal Dunia di Kabupaten Pinrang
BUMN

Jasa Raharja Jemput Berkas Ahli Waris Korban Laka Meninggal Dunia di Kabupaten Pinrang

September 12, 2023
Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Parepare Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit
BUMN

Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Parepare Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit

September 11, 2023
Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Sulsel Dengan Dinkes Demi Peningkatan Pelayanan
BUMN

Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Sulsel Dengan Dinkes Demi Peningkatan Pelayanan

September 11, 2023
Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Digital
BUMN

Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Digital

September 11, 2023
Jasa Raharja Kembali Borong Empat Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023
BUMN

Jasa Raharja Kembali Borong Empat Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023

September 8, 2023
Jasa Raharja Sulsel Survei Keabsahan Ahli Waris
BUMN

Jasa Raharja Sulsel Survei Keabsahan Ahli Waris

September 8, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

SMP Negeri 12 Makassar Dipercaya Cetak Guru Profesional, Mahasiswa PPG UNM Turun Langsung ke Sekolah

Maret 12, 2026
Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Ramadan Penuh Berkah! SMP Negeri 50 Makassar Gelar “50 Gerakan Berbagi Takjil” untuk Masyarakat

Maret 4, 2026
Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Gerakan Bumi Al-Qur’an Menggema di SMP Negeri 50 Makassar! Target 50 Kali Khatam Bentuk Generasi Berkarakter Qur’ani

Maret 4, 2026
SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

SMP Negeri 50 Makassar Bergerak! Aksi Bersih Lingkungan Siswa Tuai Apresiasi, Bukti Sekolah Peduli Karakter

Maret 4, 2026
Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Gaspol Menuju Evaluasi Akhir, SMP Negeri 25 Makassar Matangkan Strategi Akademik Kelas IX

Maret 3, 2026
Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Tak Hanya Nilai, SMP Negeri 25 Makassar Tegaskan Pendidikan Berbasis Karakter di Februari 2026

Maret 3, 2026

Popular News

    • PEDOMAN SIBER
    • REDAKSI Gempar News

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
    • DAERAH
      • METRO
      • INFO DESA
    • ADVERTORIAL
      • OLAHRAGA
      • BUDAYA
      • PEMERINTAHAN
      • TNI-POLRI

    © 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.