PINRANG – Kepolisian Resort Pinrang, Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Watang sawitto melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras).senin(22/5/2023)
Kapolsek Watang sawitto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K melalui Kabag Ops Polres Pinrang AKP Muhammad Yusuf Badu,S.H agar Polsek jajaran melaksanakan Cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan menghimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi miras ditempat-tempat umum. Selain merusak kesehatan meminum miras juga bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek Watang Sawitto.
Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit reskrim Watang Sawitto Iptu Eko Prabowo, Panit 1 Samapta Aipda Syamsul Rijal, Panit 2 Samapta Aipda A.Palaoi dan Kanit Reskrim Aipda Rahman laksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah Warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita beberapa jenis minuman beralkohol.
Adapun identitas pelaku sbb:
Pemilik rumah bernama (A) TKP Jln. Sultan Hasanuddin Kel. Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang dengan barang bukti yang disita antara lain
5 botol Bir Bintang
2 botol Bendi Top
1 botol Newport
Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti. Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Watang sawitto bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Watang Sawitto”, ucap AKP Saharuddin
Lanjut Kapolsek Watang Sawitto AKP Saharuddin,S.H.,M.Si mengatakan bahwasannya minuman keras dapat menjadi pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Polsek Watang Sawitto selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut.
Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek
Sumber: Humas
*/red-kio