GEMPAR NEWS_(Makassar, 23/10/2025) — Aula Kantor Camat Mamajang siang itu tampak dipenuhi peserta dari berbagai kalangan. Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S.STP., M.Si, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
Kegiatan yang digagas oleh Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar ini menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, S.H., M.H, serta dihadiri para lurah, ketua LPM, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Mamajang.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara detail mekanisme baru pemilihan RT/RW yang menekankan transparansi, keadilan, dan partisipasi warga. Camat Andi Irdan Pandita menegaskan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk nyata demokrasi di tingkat paling dasar yang menentukan arah pelayanan publik dan pembangunan lingkungan.
“Kita ingin proses ini berjalan jujur, kondusif, dan melahirkan figur RT/RW yang berintegritas serta punya semangat pengabdian tinggi,” ujar Andi Irdan Pandita.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk mengawal penuh pelaksanaan regulasi tersebut melalui koordinasi aktif dengan kelurahan, panitia pemilihan, dan masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta menjaga suasana damai selama proses demokrasi lokal berlangsung.
















