SIDRAP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, menggelar kegiatan Penyuluhan/Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Aula Kantor Desa Kulo, Kec. Kulo, Kab. Sidrap, Senin (22/5/2023).
Kegiatan Penyuluhan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Sidrap yang di wakili oleh Ps. Kaurmintu Satnarkoba AIPDA Hendra. SH, juga hadir Kepala Dinas Sosial Kab. Sidrap Hmm Nurhidayat. S.Km., M.Kes, Camat Kulo M. Fasrah Nur. S.Stp., M.Si, Kejari Sidrap yang di wakili Jaksa Bayu dan Putri Dwi Wulandari Kusnedi, Kepala Desa Kulo Haryanto serta Staf Desa Kulo, Toko Masyarakat, Toko Pemudah, Pelajar SMA Kulo.
Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut yaitu untuk meminimalisir dan menekan adanya penyalahgunaan narkoba khususnya di Kab. Sidrap serta untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak narkoba diusia dini sehingga para pelajar khususnya di Kabupaten Sidrap terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. SH., S.I.K mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar para masyarakat dan pelajar sebagai penerus bangsa dapat mengerti dan mengetahui terkait bahaya narkotika.
“Kami pun secara persuasif, terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap masyarakat maupun kepada pelajar khususnya di Wilayah Hukum Polres Sidrap,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut seluruh masyarakat dan siswa yang hadir paham akan bahaya narkotika dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Sat Res Narkoba Polres Sidrap.
Sumber: Humas
*/red-kio