Makassar | Menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Makassar Nomor: 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar, Satgas Raika Kecamatan Tallo melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan teguran kepada pelaku-pelaku usaha yang masih buka diluar jam operasional. Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 22.15 Wita.
Operasi diawali dari Jl. AR. Hakim melintasi Jalan Gatot Subroto hingga di Jalan Pannampu. Di ketiga ruas jalan ini, nyaris tak ada lagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional.
Saat Satgas Raika melintasi Jalan Sunu, ditemukan 1 unit toko pakaian yang masih buka. Tanpa basa-basi pelaku usaha tersebut di tegur sekaligus diberi peringatan agar mematuhi edaran walikota Makassar. Tentu dengan diplomasi yang mengedepankan sikap humanis.
Operasi dilanjutkan dengan menyisir beberapa ruas jalan sembari memantau pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut dan usaha sejenisnya. Semua terpantau memenuhi 5 M.
Selain menegur pelaku usaha yang melanggar jam operasional, Satgas Raika Kecamatan Tallo ikut membagikan Surat Edaran Walikota Makassar dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang Barcode yang harus terpasang di tempat usaha.
Turut hadir dalam operasi ini, Sat Pol PP BKO Kec. Tallo, Koramil 1408-02 Tallo, Polsek Tallo dan Linmas Kec. Tallo. Terpantau, sebagai pengendali dalam operasi ini adalah Yusran, Komandan Regu Satpol PP BKO Kecamatan Tallo. ()