Rakyat Sulawesi | Maluku Utara, Pengelolaan Belanja Barang Provinsi Maluku Utara untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Tidak Sesuai Ketentuan. Demikian dipaparkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Maluku Utara pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Maluku Utara tahun 2020. Sebagaimana diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2021 Nomor : 02.A/LHP/XIX.TER/05/2021.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara TA 2020 menyajikan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp777.943.547.675,40 atau 86,86% dari anggaran sebesar Rp895.655.802.450,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Realisasi tersebut di antaranya berupa belanja barang dan jasa – belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp113.983.668.963,19 atau 74,57% dari anggaran sebesar Rp152,853,197,500.00.
Hasil pemeriksaan BPK, temuan dari dokumen dan konfirmasi dengan pihak terkait meliputi:
-
- Pemberian hibah barang ke SMA Negeri pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Keterlambatan penyerahan barang oleh penyedia atas Pengadaan Peralatan Alat Praktik Siswa Sektor Kemaritiman dan Industri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Keterlambatan penyerahan barang atas Pengadaan Mesin dan Peralatan Kue Kering/Bakery pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan