MAKASSAR || Gempar-news – Sebuah kesyukuran, Pemkot Makassar kembali menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Selasa, 24 Oktober 2023, lalu.
KLHK memberi apresiasi kepada Kota Makassar lantaran Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memprakarsai dan melakukan aksi nyata dalam upaya Pengendalian Pembinaan Kampung Iklim, Adaptasi dan Mitigasi.
Selain itu, DLH juga turut serta menyebarluaskan dan mendesiminasi perkembangan isu perubahan Iklim sampai pada tingkat tapak.
Plt Kadis DLH Ferdi Mochtar mengaku bersyukur atas capaian luar biasa ini. Ia menuturkan, reward itu berdasarkan kerja keras seluruh tim dari lingkup besar hingga ke RT/RW.
Ia menjelaskan, saat ini cara kerja DLH ialah terus bersinergi dengan pihak lain dan membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah.
“Kampung iklim adalah lokasi yang berada di wilayah administratif paling rendah setingkat RW dan paling tinggi setingkat kelurahan atau yang wilayah masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkesinambungan,” kata Ferdi, Rabu (1/11/2023).
Adapun jumlah Kampung Iklim yang terdaftar di Kota Makassar sampai dengan tahun 2023 sebanyak 11 lokasi, yaitu Kelurahan Untia, Kelurahan Mandala, Kelurahan Bira, Kelurahan Tamalaba, Kelurahan Bakung, Kelurahan Gunung Sari, Kelurahan Lakkang, Kelurahan Pandang, Kelurahan Tello Baru, Kelurahan Barombong, dan Kelurahan Kapasa Raya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan ibu Siti Nurbaya di sela-sela Kegiatan Penyerahan Penganugerahan Penghargaan Proklim Tahun 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Iklim Tahun 2023 yang bertemakan Bergerak Bersama Turunkan Emisi GRK.
Kriteria lokasi proklim
1. Minimal setingkat dusun/RW maksimal setingkat kelurahan/desa
2. Memiliki kelompok masyarakat yang aktif
3. Melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
4. Keberlanjutan Kegiatan
Persyaratan umum
1. Telah ada aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada lokasi yang diusulkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan selama lebih dari 2 tahun
2. Telah terbentuk kelembagaan kelompok masyarakat sebagai penggerak kegiatan dan berjalan secara aktif di lokasi yang diusulkan serta adanya berbagai aspek pendukung yang dapat menjamin keberlanjutan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. (*)