Makassar – Walikota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto telah mengukuhkan 153 Pasukan Penindakan Anti Kotor (Pakandatto) untuk mengawasi penanganan sampah di 153 Kelurahan se-Mota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Lurah Kapasa Raya Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Abubakar kepada Newstabir.com, Kamis (20/10/2022) lewat WA.
Lanjut Abubakar, kehadiran personil Pakandatto di Kelurahan diharapkan mampu mengoptimalkan pengawasan penanganan sampah sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah disembarang tempat dan sesuai jadwal penjemputan sampah.
” Personil Pakandatto tugasnya memberi teguran, jangan melanggar. Kalau ada warga yang buang sampah bukan pada waktunya, atau bukan pada tempatnya ditegur dulu. Kuncinya komunikasi baik, sampaikan kalau melanggar ada sanksinya sesuai Perda No.4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah,” terang Abubakar
Salah satu pasal Perda tersebuta kata Abubakar, warga dilarang membuang sampah ke sungai, parit, saluran irigasi, drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan.
” Kehadiran personil Pakandatto di Kelurahan akan menambah solitnya pengawasan penanganan sampah yang akan berdampak pada terpeliharanya kebersihan wilayah,” tegas Abubakar.
Menurut Abubakar, berbeda dengan petugas kebersihan, Pakandatto langsung berada di bawah Wali Kota. Laporan hasil pengawasan Pakandatto akan disampaikan langsung ke Wali Kota.
Newstabir