Makassar || Gempar-news – Berpusat pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Seluruh Pegawai Lapas Makassar ikuti kegiatan tersebut secara virtual Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.01.01-529 perihal Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rabu (12/7/2023)
Kegiatan dimulai dengan serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kepada Kementerian Hukum dan HAM. Yaitu 1 bidang tanah dan bangunan, serta 2 unit kendaraan roda 4 yang nanti akan digunakan pada Rupbasan Bandung dan Rupbasan Samarinda.
Selanjutnya sambutan dari Menkumham Yasonna H. Laoly “Menyampaikan terima kasih atas kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementrian Keuangan, saya harap barang rampasan ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham”, ucap Yasonna.
Setelah sambutan dari Menkumham, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan kuliah umum dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dalam sambutan menyampaikan adanya energi yang positif yaitu Salam Anti Korupsi, Kumham PASTi dan Tolak Korupsi.
Humas