MAKASSAR |Gempar-news – Kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan (Suslsel) Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Kami mohon stop calon kepala sekolah yang tidak memenuhi syrata. Ucap ketum LSM Gempar selasa 22/11/2022.
Di kota Makassar ada beberapa sekolah dijabat oleh pelaksana tugas (plt) yang diduga tidak memenuhi syarat
Maka dari itu kami pertanyakan kepala sekolah yang tidak Memenuhi syarat Untuk jadi kepala sekolah. Kami dari Tim Lsm Gempar, “Apa sudah tidak ada lagi di sulsel Bisa di Angkat jadi kepala sekolah Yang Bersyarat”
Kami dari Tim Gempar mempertanyaka Tentang Kepala SMAN 1 Makassar Masih di pertahankan padahal dia sudah Gagal dalam penerimaan Siswa PPDB 2022/2023.
Kami juga menduga, Kepala Sekolah SMAN 1 Makassar sudah melanggar Aturan juknis, yaitu satu ruang belajar ada empat puluh Siswa. ucap ketum Lsm Gempar sahabuddin Umar.
Di tegaskan juga bahwa setiap jabatan kepsek harus memiliki NUKS sehingga di Minta agar pemerintah provensi sulsel melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan sampai pemerintah provinsi mangangkat Kepala sekolah yang tidak Memenuhi syarat ,”kata sahabuddin Umar ketum Lsm Gempar.
Saat ini baik di tingkat SMPN SMAN SMKN yang jabatanya Kepsek yang di isi oleh pelaksana tugas harus sesusai Permendikbud, plt yang tidak memiliki NUKS sebaiknya mengajukan pengunduran diri.
Saya berharap plt tanpa NUKS paham dengan aturan tersebut dan Kepala daerah tidak akan melanggar aturan yang maksud”, jelas sahabuddin