Gempar-News|Jeneponto – Ketua LSM Gempar Indonesia angkat Bicara terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang jurnalis di kabupaten Jeneponto, yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Disdukcapil Jeneponto, maka dari itu ketua LSM Gempar Indonesia Sahabuddin Umar mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh oknum ASN terhadap seorang jurnalis. Sabtu 5/11/2022.
“Stop kekerasan terhadap jurnalis, jurnalis cuma pencari berita bukan pencari masalah. Ucap Sahabuddin umar ketua lsm gempar indonesia
Sahabuddin umar juga mendukung aksi unjuk rasa rekan-rekan media dan LSM di Mapolres jeneponto.
Kekerasan terhadap wartawan bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah. Karena perbuatan melawan Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999. Menyusul dengan adanya terjadinya peristiwa kekerasan terhadap sala satu wartawan yang di duga keras terjadi di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jeneponto propinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini Jumat 28 /10 /2022.
Keterkaitan dengan hal tersebut wartawan dari berbagai daerah yang tergabung dalam solidaritas pewarta Jeneponto mendatangi Mapolres Jeneponto untuk mengelar aksi unjuk rasa didepan mapolres, Jumat 4 /11 /2022.
Keterkaitan dengan kekerasan terhadap wartawan diharapkan kepada kepolisian yang menangani kasus tersebut dapat merujuk pada Memorandum Of Understanding (MOU ) antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor 2 /DP/MOU/ll/2017 tentang sengketa produk Jurnalistik .
Dihadapan masa zadly Zainal selaku kordinator unjuk rasa membakar semangat rekan – rekannya yang menghadiri unjuk rasa tersebut, dalam surat pernyataannya dia mengutuk keras terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap wartawan . Pasalnya melawan konstitusi dimana wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan Undang – Undang Pers dan dijamin kebebasan oleh negara.
Sehubungan dengan hal tersebut Zadly Zainal selaku kordinator aksi unjuk rasa mendesak pihak polres Jeneponto untuk serius menangani kasus tersebut karena kuat dugaan perbuatan melawan hukum.
Berkaitan dengan unjuk rasa di depan halaman mapolres tersebut Kapolres Jeneponto ,AKBP Andi Erma Suryono S,H . S .I.K menemui rekan – rekan wartawan dan LSM.yang bersangkutan merespon positif atas masukan yang berkaitan dengan memorandum Of Understanding ( Mou) antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor 2 /DP/MOU/ll/2017 tentang sengketa produk Jurnalistik dan akhirnya kapolres yang rama ini mengucapakan terima kasih dan berilah kami waktu untuk memproses kasus kekerasan kepada wartawan.(kutip aksi unras)
(Mail)