Luwu Raya| Ketua Dewan Pengurus Wilayah II Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW II L-KONTAK), Isnurandi Iskandar, menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum yang diduga berperan penting dalam temuan yang dilaporkan lembaganya di Kabupaten Luwu seperti, Proyek Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kabupaten Luwu senilai Rp. 33 Milyar oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) sumber Anggaran APBN, Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI Padang Tujuh senilai Rp
10 Milyar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab. Luwu sumber Anggaran APBD, Proyek Pembangunan Puskesmas Kamanre senilai Rp. 5 milyar oleh Dinas Kesehatan Pemkab. Luwu sumber Anggaran APBD, dan lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021.
Isnurandi menilai, langkah itu patut diapresiasi sebagai wujud pihak Kejati Sulsel dalam penegakan hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi.
“Saya kira ini sebuah langkah hukum yang harus kita apresiasi. Kejati Sulsel sudah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujar Isnurandi, Kamis (31/03/2022).
Tindakan langkah hukum dengan melakukan peninjauan lokasi, dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat oleh jajaran Kejati Sulsel sangat dibutuhkan untuk pengungkapan kasus yang dilaporkan L-KONTAK atas adanya indikasi kerugian negara dan kesalahan prosedur administrasi.
Disebutkan Isnurandi, pemanggilan oknum yang diduga terlibat terhadap laporan itu oleh Kejati Sulsel untuk memenuhi rasa keadilan publik. Sebab kata dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Karenanya Isnurandi berharap ke depan Kejati Sulsel terus menjaga integritas dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan.( Isw/*)