Makassar | Gempar-News – Kebebasan komponen bangsa ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, apalagi untuk seorang jurnalist yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999 serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.9/11/2022
Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan.
Karena Jurnalis dan LSM dari itu mempunyai hak memberitakan dan Investigasi hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja jurnalis dari sebuah media, dilain sisi wartawan dan Lsm juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Kepala Sekolah SMPN 33 Kota Makassar Kecamatan Rapocini Yang Ada di Kota Makassar. Selama ini sepertinya tidak mau dikonfirmasi, saat wartawan dan Lsm menemuinya.
Kepsek UPT SPF SMPN 33 MAKASSAR dinilai susah ditemui, pasalnya setiap hendak didatangi, para guru mengatakan Ada di Ruangan kerjanya Anehnya, ketika disambangi pula ke Ruangan kerja akhirnya Kepala sekolah Tidak Ada,,
Padahal kepala sekolah tersebut ada di dalam, namun sepertinya koperatif alergi dengan wartawan dan seolah tidak paham tupoksi seorang jurnalis.
Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu, yang sepertinya tidak layak menjadi kepala sekolah, karena ketika datangnya wartawan langsung menghindar.
Seperti takut dikonfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan jurnalis menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan di sekolah tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran anggaran BOS.Tutur Sahabuddin Umar ketua Lsm(SB)