Makassar – Keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pusat grosir Butung Kota Makassar adalah sah, berdasarkan perjanjian kerjasama bersyarat pada tahun 1998 dan addendumnya serta perjanjian pada tahun 2012 dan addendumnya yang masih tetap ada/berlanjut, oleh karena jangka waktu perjanjian kerjasama pengelolaan Pusat Grosir Butung berlaku selama 25 tahun dan baru akan berakhir pada tahun 2037.
Jangka waktu tersebut hingga saat ini belum pernah berakhir dan tidak pernah ada pengakhiran hubungan hukum. Ujar Baharuddin yang juga Sekretaris Koperasi Serba Usaha Bina Duta
sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Peremajaan/Penataan kembali Pusat Grosir Butung yang dimulai dari tahun 1997 dilaksanakan murni dari dana HM. Irsyad Doloking selaku Investor melalui Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, begitu pula Penataan pasca terjadi kebakaran di tahun 2010, pembiayaannya murni dana dari beliau. tutup Baharuddin
Mediatorjurnal