RAKYAT SULAWESI – Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan maut.
Iqbal ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar, terkait kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Iqbal dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.
“Untuk tersangka kami beri inisial, pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM, dan yang keempat adalah A,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Makaassar, Sabtu (16/4/2022).
Kasatpol PP Makassar Iqbal, beserta 3 orang lainnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi.
“Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Budi juga menegaskan kasus penembakan maut ini terkait dengan cinta segitiga.
“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makasar, tapi ini adalah masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April 2022,” tegasnya.
kasatpol PP Makassar Iqbal telah diamankan di kediamannya jalan Muhammad Tahir, Makassar pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.00 Wita.
ARinal