Makassar – Perihal pemeliharaan dan peninjauan aset negara terkait Barang Milik Negara (BMN) Tim Inspektorat Wilayah (Irwil) I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melaksanakan kegiatan Monitoring atas Aset Tanah dan Rumah Negara di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Peninjauan tim Irwil I yang tergabung dalam 9 orang, diketuai oleh Nasrudin Nurdiansyah akan melakukan peninjauan aset tanah dan rumah negara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Sebelumnya dilaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Kepala Lapas Kelas I Makassar dan penghuni rumah negara (dinas) Lapas Kelas I Makassar. Selasa (11/10).
“Peninjauan aset tanah ini telah dilihat langsung oleh Pak Icon Siregar yang kemarin telah berkunjung di Lapas I dan melihat rumah dinas bapak ibu, kesempatan yang baik inilah kita tunggu-tunggu dengan adanya Inspektorat disinilah nanti akan dijelaskan yang tugasnya memonitoring terkait rumah-rumah dinas dan berdikari yang berada di atas tanah milik Lapas” ungkap Hernowo Sugiastanto, Kalapas Makassar.
Sekitar 23 rumah Berdikari yang berada di lahan Lapas Kelas I Makassar diberikan informasi terkait setoran kepada negara yang terdaftar dan diawasi oleh Inspektur Wilayah dan masuk ke kas negara, serta dijelaskan form monitoring rumah berdikari.
“Kami disini telah menyiapkan form yang nanti bapak ibu akan mengisi secara mandiri, yang didalamnya terdapat luas tanah yang digunakan, hal ini juga menjadi data kami jangan sampai dikemudian hari terdapat problem pada ahli waris bapak ibu yang menyangkutkan bahwa rumah berdikari yang ditempati merupakan lahan pribadi” jelas Nasrudin.
Ristianti Muji, salah satu tim Irwil I juga menambahkan bahwa kegiatan ini masih berupa pendataa dan monitoring terhadap rumah berdikari dan rumah dinas yang akan dilaporkan ke Inspektorat Wilayah Kemenkumham.
“mungkin perlu digaris bawahi bahwa kegiatan kami ini untuk memonitoring dan mendata kamikan tidak tahu bahwa bapak ibu sudah menyetorkan pbb makanya didalam form tersebut terdapat apakah bapak ibu sudah menyetor ke kas negara berupa apa apakah pbb”tutup Ristianti.
Humas