Makassar || Gempar-news – Senin, 12 Juni 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan terhadap PT. Indofresh Jl. Ir. Sutami Blok 02 No. 1 & 3 Kel. Kapasa Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Hari Pertama, Pembukaan Verifikasi Administrasi Perizinan dan Lapangan.
Pengawasan dilakukan bertujuan untuk mengetahui ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap :
1. Kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan,
2. Kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)