Makassar || Gempar-news – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), di Aston Hotel Makassar, Rabu (22/3/2023).
Dalam sosialisasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, SH, M.AP. menyampaikan bahwa perusahaan diwajibkan memberikan CSR dalam ruang lingkup apa saja.
“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan daerah. Dalam aturannya, perusahaan diwajibkan untuk menyalurkanya berdasarkan asas kepentingan umum”.
“Untuk itu melalui sosialisasi ini saya mengajak perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang hadir untuk memberikan CSR terhadap 10.000 Skill Training Anak-anak Makassar untuk dilatih dan diberikan kesempatan untuk melakukan pemagangan di tempat kerja sehingga dapat diharapkan dapat mendukung Program Pemerintah Kota Makassar” tegas Kadisnaker Nielma.
Hadir juga sebagai narasumber Tim Ahli Walikota Makassar Dr. Sakka Pati, SH, MH., dan Ketua Forum Kemanusian Makassar dr. Udin Syahputra Malik.(*)