Makassar | Memasuki awal tahun 2022, UPT Lampu Jalan yang dulunya merupakan kewenangan Dinas PU kota Makassar kini beralih ke Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar.
Olehnya, agenda pertama Dinas Perhubungan kota Makassar melakukan rekonsiliasi bersama PLN dan Dinas PU untuk menyatukan informasi dan data berkaitan lampu jalan.
Kadishub Kota Makssar Iman Hud S.IP., M.Si., mengatakan,” Agenda pertama kita itu bersama kepala UPT lampu jalan melakukan rekonsiliasi dengan PLN dan Dinas PU Kota Makassar, kita menyatukan informasi data tentang titik titik lampu sehingga dalam penanganannya baik perawatan maupun menentukan titik lampu itu bisa terkoordinasi dengan baik.” Senin 24/1/2022.
Menambahkan,” Harapan kami dengan rekonsialiasi ini bisa memberikan dampak positif antara PLN dan Pemerintah kota Makassar kedepannya, utamanya dalam hal penentuan nilai pembayaran tagihan listrik kepada PLN.
Pemerintah kota Makassar itu punya kewajiban membayar tagihan listrik lampu jalan kepada PLN. Kami menyampaikan Dalam rekonsiliasi, diskusi, atau meeting antara UPT lampu Jalan dan PLN ini bisa berjalan dengan baik. Karena mendata tagihan dan titik lampu itukan penting dalam rangka administrasi.” tuturnya.
Senada, Kepala UPT Lampu Jalan Ahmad Jusri mengatakan bahwa rekonsiliasi bersama PLN ini dalam rangka penentuan nilai tagihan pemakaian listrik lampu jalan di kota Makassar,
“Lampu jalan yang ada di kota makassar saat ini kurang lebih 37 ribu titik, sesuai penyampaian pak Kadishub bahwa rekonsiliasi ini tujuannya adalah bagaimana kita bisa menghitung (menyesuaikan) nilai tagihan kepada PLN terhadap pemakaian lampu jalan di kota Makassar. Insya Allah rekonsiliasi ini bisa berjalan dengan baik.” tutupnya.