Makassar – Dinas Perikanan dan Pertanian melakukan kegiatan Vaksinasi Rabies, pemberian vitamin dan obat obatan di Jl. Pettarani 2 lr. 10. No. 8 Makassar, Rabu (5 Oktober 2022)
Pelaksanaan vaksinasi rabies merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan di seluruh daerah guna meminimalisir persebaran penyakit rabies. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan , pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian hingga 100 % pada manusia.
Hewan tersebut merupakan pembawa virus lyssa dari golongan Rhabdovirus, yang menyebabkan rabies. Bila hewan sudah terlindungi dari rabies, luka yang timbul hanya sebatas luka gigitan. Gigitan ini tidak menginfeksi virus rabies pada tubuh manusia.
Suntikan rabies juga merupakan wujud sayang dan tanggung jawab kita atas hewan yang dipelihara. Tanggung jawab ini tidak sebatas memberi makan, minum, dan tempat tinggal, tapi juga menjaga kesehatannya. Hewan yang berpotensi terserang rabies sebaiknya diberi suntikan vaksin segera setelah lahir. Hal ini dikarenakan virus rabies bisa segera menyerang tanpa memandang umur hewan. Tinggalkan pola lama di mana penyuntikan vaksin dilakukan saat anjing maupun kucing berumur kurang lebih 20 minggu.(**)