Makassar – Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 melakukan kegiatan Pengawasan Obat Hewan di lima (5) lokasi Binaan DP2 yaitu : Green Petshop Jalan Rappocini Raya Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Toko Amanat Jalan Rappocini, Kelurahan Tamamaung Kecamatan Rappocini, Aorta Pet Shop BTN Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini, Momo Pet Shop Kompleks BTN Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini, La Costae Pet Shop Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini. Senin, (10/10/2022).
Pengawasan ini tujuannya untuk mengawasi peredaran obat hewan ilegal, dan agar obat hewan yang beredar dalam masyarakat layak pakai dan tepat pemakaiannya, mencegah terjadinya penyalahgunaan hak, baik dalam hal pengadaan, penyimpanan, peredaran, maupun dalam pemakaiannya, mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan serta dalam rangka pembinaan dan bimbingan usaha obat hewan.
Pengawasan obat hewan harus terus dilakukan, karena apabila tidak tepat dapat memberikan obat maka akan menyebabkan kerugian bagi penggunanya yaitu hewan, manusia dan lingkungannya. Kerugian bagi pengguna berupa pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai. Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain residu, resistensi kuman, dan pencemaran lingkungan.
Petugas juga memberikan informasi kepada pemilik selaku penjual obat hewan tentang tata cara penyimpanan obat hewan. Pengawasan dilakukan agar mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan. Kegiatan monitoring juga dilakukan untuk melihat apakah obat yang beredar adalah obat yang legal (teregistrasi) dan memang obat dengan jenis obat yang bebas diperjualbelikan tanpa harus menggunakan resep dokter hewan.(**)