Makassar || Gempar-news – (Sabtu, 9 September 2023) – Dinas Pendidikan Kota Makassar Konsultasi ke Komisi Nasional Disablitas RI Rombongan Tim Persiapan Layanan Disabilitas Pendidikan Kota Makassar, dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, SE., bersama Tim Unit Layanan Disablitas (ULD) Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar, Abdul Rahman beserta Tim Analis melakukan konsultasi ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KNDRI) di Jakarta, Rabu (06/09/2023)
Rombongan Tim Persiapan Layanan Disabilitas Pendidikan Kota Makassar, dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, SE., bersama Tim Unit Layanan Disablitas (ULD) Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar, Abdul Rahman beserta Tim Analis melakukan konsultasi ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KNDRI) di Jakarta, Rabu (06/09/2023)
Gempar News Com//Makassar Rombongan Tim Persiapan Layanan Disabilitas Pendidikan Kota Makassar, dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, SE., bersama Tim Unit Layanan Disablitas (ULD) Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar, Abdul Rahman beserta Tim Analis melakukan konsultasi ke Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KNDRI) di Jakarta, Rabu (06/09/2023).
Rombongan tersebut diterima langsung oleh Komisioner KNDRI, Farimah Asri Muthmainah, Eka Prastama Widiyanta, Kikin Purnawirawan Tariga Sibero dan Jonna Aman Damanik beserta tim dan staf Ahli KNDRI.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar menyampaikan perihal kesiapan Pemerintah Kota Makassar terutama Dinas Pendidikan dalam memberikan layanan yang inklusif dalam pendidikan, yang ditunjukkan telah disusunnya berbagai regulasi seperti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 tahun 2013 Tentang Layanan Pendidikan Inklusif, yang mendorong semua sekolah di kota Makassar dari jenjang PAUD, SD dan SMP untuk membuka akses yang luas bagi anak Kota Makassar yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Makassar akan segera mempersiapkan pendirian Unit layanan Disabilitas Pendidikan Kota Makassar yang akan menjadi pusat komunikasi, dukungan serta pengembangan layanan pendidikan inklusif di Kota Makassar, dengan melakukan koordinasi aktif dengan stakeholder lain di Kota Makassar, serta senantiasa sejalan dengan Visi Pendidikan Walikota Makassar yaitu, 18 Revolusi Pendidikan, Semua Anak Harus Sekolah.
Dalam implementasinya, ULDP Kota Makassar akan menjadi pusat komunikasi dan penghubung antara masyarakat dengan dunia pendidikan, serta menjadi ruang yang luas guna mengembangkan metode layanan bagi anak penyandang disabilitas guna mendapatkan layanan yang sesuai.
PPDB 2020 hingga 2023 telah menegaskan dalam perwali PPDB bahwa semua sekolah didorong untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, dan hal ini ditindaklanjuti dengan MoU bersama Universitas Negeri Makassar dan KPSS (Kusta Perjuangan Sulawesi Selatan) guna mempersiapkan rancangan program pendidikan inklusi serta peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus di sekolah.
Komisioner KNDRI memberikan respon yang besar dalam konsultasi ini dan akan segera memberikan dukungan bagi pemerintah Kota Makassar terutama Dinas pendidikan Kota Makassar dalam pendirian ULDP Kota Makassar. Diharapkan model yang baik segera dihasilkan dalam bulan September.
Kota Makassar kedepan akan menjadi kota pendampingan untuk program sekolah model inklusif dan pendidikan yang berbasis pada Hak Anak, untuk itu penyelarasan regulasi terbaru agar layanan pendidikan inklusi Kota Makassar sejalan dengan Permendikbud RI Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satan Pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggim sehingga dapat memberikan ruang yang luas bagi layanan disabilitas – mulai dari aspek konten pembelajaran, peningkatan kompetensi guru dan pendirian unit layanan disabilitas.
Sambutan dan dukungan KNDRI ditutup dengan komitment Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, SE., bahwa membicarakan pendidikan bukan tentang kewenangan tetapi tentang tanggungjawab negara terhadap masyarakat, untuk itu semua pihak harus berpikir dan bekerja bersama untuk memberikan dukungan layanan pendidikan yang luas dan berkualitas
(Sahabuddin)