Makassar, Gempar_news – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022 diduga masih menyimpan berbagai macam persoalan, salah satu yang mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) adalah Proses penerimaan siswa yang melalui jalur Zonasi.
Manipulasi data biasanya terjadi dikarenakan adanya maksud tertentu untuk menerobos aturan yang berlaku sesuai dengan kepentingannya. Seperti mengakali sistem zonasi pada saat anak ingin masuk sekolah, memalsukan data kematian agar dapat menikah kembali, memalsukan data untuk tujuan penerimaan bantuan sosial atau untuk kepentingan-kepentingan lainnya
Ruslan Rahman selalu sekretaris jendral (sekjen) L-Kompleks yang ditemui di bilangan jalan Veteran, Makassar mengatakan, berdasarkan temuan dan hasil investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan manipulasi dokumen negara melalui data kependudukan yang dilakukan oleh sekian banyak peserta didik yang dinyatakan lolos pada seleksi PPDB tahun 2022 ini, Selasa (10/08/2022).
Temuan L-Kompleks pada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN 2) Makassar, yakni ditemukan dugaan manipulasi data kependudukan berupa menempatkan keterangan palsu pada Kartu Keluarga, dimana ditemukan setidaknya beberapa nama siswa yang lolos seleksi pada SMAN 2 Makassar yang menempatkan alamatnya radius kurang lebih beberapa ratus meter dari SMAN 2 Makassar namun setelah ditelusuri lebih jauh ditemukan dugaan bahwa siswa tersebut adalah masih berdomisili pada beberapa daerah yang jangkauan Radiusnya tidak memungkinkan untuk lolos pada PPDB 2022 untuk Jalur Zonasi, namun pada saat verifikasi berkas tetap dinyatakan lolos Jalur Zonasi oleh pihak SMAN 2 Makassar.
Akibat perbuatan meloloskan proses verifikasi data para peserta didik baru yang diduga menempatkan keterangan palsu pada Kartu Keluarga, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 93 : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta dan pasal 94, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) serta selanjutnya diatur juga sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya akibat perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian negara, dimana siswa yang diloloskan tersebut akan menerima anggaran dana BOS, sementara persyaratan administrasinya diduga maladmistrasi hal berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ruslan Rahman lanjut mengatakan, berdasarkan temuan itu, L-Kompleks akan segera menindaklanjuti dengan melaporkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera mendesak Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar agar secepatnya mendiskualifikasi siswa yang diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan Surat Pernyataan Orang Tua Siswa dan Siswa itu sendiri yang menandatangani Surat pernyataan pada saat Verifikasi Data Faktual waktu mendaftar pada PPDB 2022 lalu yang mana pada Surat pernyataan tersebut isinya kurang lebih seperti:
Menyatakan bahwa:
1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan Calon Peserta Didik tersebut diatas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia pula mempertanggungjawabkan secara hukum.
Dari hasil penelusuran L-Kompleks terdapat sedikitnya 26 data siswa yang diduga memanipulasi data kependudukan agar dapat dengan mudah lolos pada PPDB Online 2022 ke SMAN 2 Makassar dari 196 siswa yang lolos PPDB Online 2022 untuk Jalur Zonasi. Dan indikasi itu makin menyeruak dengan fakta bahwa sebanyak 196 Lulusan Siswa SMP mendadak menempati alamat dengan radius paling jauh 715,52 meter dari SMAN 2 Makassar.
Lebih lanjut Ruslan Rahman mengatakan, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa/memvalidasi kebenaran seluruh dokumen data siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB 2022 pada SMAN 2 Makassar dan apabila temuan L-Kompleks tersebut ada benarnya maka Ruslan Rahman mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar dan Operator yang memverifikasi dokumen tersebut.
L-Kompleks selanjutnya akan mengumpulkan bahan dan keterangan serta alat bukti untuk beberapa sekolah lagi, diantaranya SMAN 5 Makassar, SMAN 17 Makassar dan tidak menutup kemungkinan kasus lain yang ditemukan pada saat melakukan investigasi dan segera membongkar semua kebobrokan yang diduga terjadi pada pelaksanaan PPDB Online 2022.
Dan selanjutnya L-Kompleks akan segera melakukan pelaporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut ke Aparat Penegak Hukum agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Sekolah SMAN 2 Makassar, Muhammad Asrar yang dikonfirmasi melalui What’s App (WA) terkait dugaan Pemalsuan Keterangan/menempatkan keterangan Palsu pada Dokumen Kependudukan yang terjadi pada saat Proses PPDB 2022 pada SMAN 2 Makassar.
“Semua siswa yang lolos mendaftar di SMAN 2 Makassar menggunakan dokumen yang sesuai dengan syarat yang tertera pada juknis PPDB dan operator hanya memverifikasi berkas yang sesuai dengan syarat tersebut, ” tulis Asrar.
Dan juga Ketua Panitia PPDB 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Harpansa, MM yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyampaiakan, “yang bisa jawab adalah sekolah”. Lanjut Harpansa yang menjawab konfirmasi melalui WA menyatakan, “Klu ada surat dr dukcapil bhw ybs melakukan melakukan manipulasi data kependudukan maka kita akan tindak lanjuti”.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Dinas Provinsi Sulawesi Selatan, Asqar, SE, MM yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut hingga berita ini ditayangkan, juga belum menanggapinya.
Sumber : (B-Kita/**)