LOMBOK – Asosiasi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum se-Indonesia (Asdepamsi) bersama Persatuan Perusahaan Air Minum se-Indonesia (Perpamsi) mengikrarkan “Deklarasi Lombok” yang berisi butir komitmen untuk mendorong upaya memajukan Perumda Air Minum menjadi perusahaan yang lebih sehat dan kredibel.
Deklarasi tersebut disepakati pada forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asdepamsi yang dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Lombok Barat Fauzan Khalid.
Ketua Umum PERPAMSI, Lalu Ahmad Zaini mengungkapkan dua garis besar substansi Deklarasi Lombok yakni pertama Dewan Pengawas dan Direksi PDAM se-Indonesia sepakat untuk mendukung program pemerintah cakupan pelayanan 100 %.
Kedua adalah sinergitas antara Direksi dan Dewan Pengawas dalam membangun perusahaan. Menurutnya sinergitas ini menjadi point penting untuk menciptakan kinerja PDAM yang lebih baik lagi.
“Menurut saya karena dua duanya yakni Direksi dan Dewan Pengawas adalah komponen organ perusahaan yang mau tidak mau harus bersinergi saling bahu membahu. Selama masing-masing pihak memahami hal dan kewajibannya, jangan saling tabrak. Sinergitas ini penting untuk terus dijaga karena keduanya saling membutuhkan,” urainya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Asdepamsi Dody Rosyadi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas menjadi bagian penting dari proses perkembangan perusahaan. Ia mengapresiasi positif dukungan dan respon Perpamsi pada Rakernas kali ini untuk duduk bersama membangun komitmen melalui deklarasi bersama untuk kemajuan perumda air minum.
“Kami sangat mengapresiasi support Perpamsi pada rakernas kali ini. Kita bisa rembuk bersama mendeklarasikan komitmen untuk lebih berkonstribusi pada permasalahan yang dihadapi negara kita saat ini. Saya optimis jika sinergi Direksi dan Dewas terjalin baik, maka kita akan lebih kuat mendorong perubahan bagi perusahaan,” pungkasnya.
Rakernas ini diikuti oleh Jajaran Dewan Pengawas juga unsur Direksi Perumda Air Minum se-Inonesia. Soewarno Sudirman yang menjadi salah satu peserta mewakili Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Makassar mengungkapkan Deklarasi Lombok adalah implementasi perundang-undangan yang diterjemahkan dalam bentuk inisiasi dan sinergisitas dari Perpamsi dan Asdepamsi.
“Saya pikir ini menjadi penanda yang baik bagi kita, Asdepamsi dan Perpamsi untuk mendorong peningkatan kualitas dan perluasan cakupan pelayanan perumda terhadap kebutuhan air dalam keberlangsungan hidup yang sehat bagi masyarakat. Tentu saja, komitmen bersama ini akan terus kita kawal sama sama, tak sekedar menyuarakannya namun juga merealisasikannya,” kuncinya.
Agenda Rakernas Asdepamsi ini berlangsung selama 4 (empat) hari, tanggal 23-26 Agustus 2022 di Aruna Senggigi Hotel, Kabupaten Lombok Barat. Dan diikuti kurang lebih seratus peserta dari direksi dan dewas perumda air minum se-Indonesia. (**)