Gempar News-Makassar (23/9/2025) Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar terus menunjukkan langkah nyata dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif agar karya mereka terlindungi secara hukum. Melalui program fasilitasi pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Dispar Makassar berupaya menciptakan ekosistem kreatif yang tidak hanya produktif, tapi juga berkelanjutan dan berdaya saing.
Dalam talkshow bertajuk “Lindungi Karya sebagai Potensi Ekonomi Kreatif” yang digelar di Radio Venus Makassar, Selasa (23/9/2025), Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, hadir sebagai narasumber. Ia menekankan pentingnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap perlindungan hukum atas karya mereka.
> “Kekayaan intelektual adalah aset penting. Dengan perlindungan HAKI, karya tidak hanya aman, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan daya saing pelaku usaha di Makassar,” jelas Hendra.
Menurutnya, kesadaran terhadap HAKI bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari strategi besar membangun Makassar sebagai kota kreatif dan kompetitif di tingkat nasional.
Dispar Makassar juga menargetkan pada tahun 2025, sedikitnya 50 merek lokal dari pelaku ekonomi kreatif akan difasilitasi pendaftarannya secara gratis. Program ini terbuka bagi pelaku usaha yang memiliki produk unik dan berpotensi ekonomi tinggi.
“Dengan perlindungan HAKI, pelaku usaha tidak hanya diuntungkan secara hukum, tapi juga membantu menjadikan Makassar kota kreatif yang kuat dan berdaya saing,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Dispar Makassar dalam memperkuat posisi pelaku ekonomi kreatif sebagai penggerak ekonomi lokal yang tangguh dan inovatif.
















