Makassar – Perayaan Hari Raya Natal mempunyai makna tersendiri bagi umat kristiani terlebih kepada warga binaan Pemasyatakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sukacita dan damai natal begitu haru dengan pemberian potongan masa pidana (Remisi) untuk warga binaan kristiani.
Sukacita pemberian remisi natal juga dirasakan di Lapas Kelas I Makassar, 29 warga binaan Lapas Makassar berhak memperoleh Remisi dihari natal, Minggu (25/12), yang diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, dan Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Jayadi Kusumah, dan Kasi Registrasi, A. Asnidar.
“Jumlah penghuni 1120, narapidana sebanyak 1035, tahanan sebanyak 85, dan total narapidana kristiani 56 orang, jumlah warga binaan memperoleh Remisi sebanyak 29 orang dengan rincian Pidana Umum RK I 23 orang, Tindak Pidana Korupsi PP 99 RK I 5 orang, dan Tindak Pidana Korupsi PP 28 RK I 1 orang.
Dan untuk jumlah wbp yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 27 orang dikarenakan tidak memenuhi persyaratan Pidana Umum sebanyak 12 orang, PP 99 sebanyak 7 orang, Pidana Mati 1, dan Seumur Hidup 8 orang” ungkap Hernowo dalam laporannya.
Memberikan ungkapan sukacita dan damai Natal Tahun 2022, Suprapto, dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tema Natal pada hari ini memiliki makna yang mendalam yang merupakan jalan baru yang perlu ditempuh manusia.
“Tema Natal Tahun 2022 yaitu “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain”, yang dikutip dari ayat Alkitab Matius 2:12. Pemilihan Tema Natal 2022 ini bukan hanya sebatas tapa alasan atau tapa makna, jalan lain dalam kalimat tersebut memiliki mana mendalam.
Jalan lain dapat dimaknai sebagai jalan baru yang perlu ditempuh umat manusia. Meskipun jalan baru belum tentu lebih mudah dan justru sering kali penuh hambatan, tapi jalan tersebut adalah petunjuk Tuhan. Dengan melewati jalan tersebut, umat manusia diminta untuk menyebarkan kasih-Nya kepada sesama dan semua makhluk” ungkap Suprapto
Diketahui besaran perolehan remisi ini diberikan ke 29 wbp diantaranya, 3orang memeperoleh 15 hari, 21 orang memperoleh 1 bulan, 2 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 3 orang memperoleh 2 bulan. Kegiatan ini diakhiri dengan doa bersama oleh pendeta Luter dari Gereja Bahtera Kasih.
Humas